Search This Blog

Senin, 05 Januari 2015

Riba

Definisi Riba

Riba secara bahasa berarti penambahan, petumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut terminologi syara’, riba berarti “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya” Kata “akad” mengandung makna ijab dan qabul, sehingga jika tidak ada ijab dan qabul, maka akad tidak ada, sama dengan seseorang yang menjual dengan sistem mu’athah (saling memberi) artinya menyerahkan dan menerima tanpa ada ucapan, dan ini terjadi pada sekarang ini dan bukan termasuk riba, walaupun ia haram, namun tidak seperti haramnya sebuah riba.
Kata “ganti yang khusus” yaitu uang dan makanan.

Riba tidak berlaku pada selain keduanya,
misalnya baju dan kain. Kata “tanpa diketahui persamaannya” bisa untuk yang diketahui perbedaannya dan yang tidak diketahui persamaannya dan saling melebihi artinya pada benda yang sama jenisnya Kata dalam “dalam timbangan syara” terkait masalah persamaan. Dan timbangan syara adalah takaran untuk barang yang ditakar dan timbangan untuk barang yang ditimbang dan hitungan untuk barang yang dihitung serta hasta untuk barang yang bisa diukur dengan hasta Kata “ketika berakad” adalah satu pembatasan yang harus ada dan masuk dalam makna ini seandainya dia menjual dengan cara lelang segenggam tepung dengan segenggam tepung kemudian keduanya keluar bersama sama, maka ia masuk dalam kategori tidak diketahui persamaanya dalam timbangan syara ketika berakad Kata “atau bersama dengan mengakhirkan dua ganti atau salah satunya” artinya membayar satu barang dengan barang yang lain dengan mengakhirkan pembayaran keduanya atau salah satunya baik keduanya sama jenis atau berbeda.

Namun sama dalam illat riba yaitu naqdiyah
(bernilai uang) dalam uang dan tha’miyah
(makanan) untuk bahan, makanan. Tidak masuk dalam ruang lingkup definisi seandainya ia menjual gandum dengan beberapa dirham walaupun diakhirkan pembayarannya ini tidak termasuk riba sebab ada perbedaan illat (alasan mendasar) riba. Dan yang dimaksud mengakhirkan mencakup mengakhirkan penerimaan barang atau meminta hak milik, maka ia bisa menjadi riba nasi’ah.

Ringkas kata, bagian pertama dari definisi yang klausal “tidak diketahui persamaannya” hanya khusus untuk yang satu jenis, sementara bagian kedua “atau bersama dengan mengakhirkan salah dua ganti atau salah satunya” bersifat umum untuk semua yang satu jenis.

memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram.
Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... . Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia ), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba ?
hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi
hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya.

yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.
Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi
riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba
nasi’ah.

Riba Qardh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang
berhutang (muqtaridh).

Riba Jahiliyyah

Hutang dibayar lebih dari pokoknya,
karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Riba Fadhl

Pertukaran antarbarang sejenis dengan
kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah

Penangguhan penyerahan atau penerimaan
jenis barang ribawi yang dipertukarkan
dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan
antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga,
baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,

ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺄْﻛُﻠُﻮﻥَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻻَ ﻳَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ ﺇِﻻَّ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻡُ ﺍﻟَّﺬِﻱ
ﻳَﺘَﺨَﺒَّﻄُﻪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺲِّ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺎﻟُﻮﺍْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ
ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻓَﻤَﻦ ﺟَﺎﺀﻩُ
ﻣَﻮْﻋِﻈَﺔٌ ﻣِّﻦ ﺭَّﺑِّﻪِ ﻓَﺎﻧﺘَﻬَﻰَ ﻓَﻠَﻪُ ﻣَﺎ ﺳَﻠَﻒَ ﻭَﺃَﻣْﺮُﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠّﻪِ
ﻭَﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَ ﻓَﺄُﻭْﻟَـﺌِﻚَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُﻭﻥَ . ﻳَﻤْﺤَﻖُ
ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻳُﺮْﺑِﻲ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﻠّﻪُ ﻻَ ﻳُﺤِﺐُّ ﻛُﻞَّ ﻛَﻔَّﺎﺭٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ
ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 276-275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu
meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,

ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﺑﺎﻟﻔﻀﺔ ﻭﺍﻟﺒﺮ ﺑﺎﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ
ﺑﺎﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﺎﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻠﺢ ﺑﺎﻟﻤﻠﺢ ﻣﺜﻼ ﺑﻤﺜﻞ، ﺳﻮﺍﺀ
ﺑﺴﻮﺍﺀ، ﻳﺪﺍ ﺑﻴﺪ، ﻓﻤﻦ ﺯﺍﺩ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﺰﺍﺩ ﻓﻘﺪ ﺃﺭﺑﻰ . ﺭﻭﺍﻩ
ﻣﺴﻠﻢ

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih).

Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu
menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻻ ﺗﺒﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺇﻻ ﻣﺜﻼ ﺑﻤﺜﻞ، ﻭﻻ ﺗﺸﻔﻮﺍ
ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ، ﻭﻻ ﺗﺒﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﻮﺭﻕ ﺑﺎﻟﻮﺭﻕ ﺇﻻ ﻣﺜﻼ
ﺑﻤﺜﻞ، ﻭﻻ ﺗﺸﻔﻮﺍ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ، ﻭﻻ ﺗﺒﻴﻌﻮﺍ ﻣﻨﻬﺎ
ﻏﺎﺋﺒﺎ ﺑﻨﺎﺟﺰ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ

“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan
emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. al-Bukhary dan Muslim).

Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan,
bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﺑﺎﻟﻔﻀﺔ ﻭﺍﻟﺒﺮ ﺑﺎﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ
ﺑﺎﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﺎﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻠﺢ ﺑﺎﻟﻤﻠﺢ ﻣﺜﻼ ﺑﻤﺜﻞ، ﺳﻮﺍﺀ
ﺑﺴﻮﺍﺀ، ﻳﺪﺍ ﺑﻴﺪ، ﻓﻤﻦ ﺯﺍﺩ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﺰﺍﺩ ﻓﻘﺪ ﺃﺭﺑﻰ، ﺍﻵﺧﺬ
ﻭﺍﻟﻤﻌﻄﻲ ﻓﻴﻪ ﺳﻮﺍﺀ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.” (HR. Muslim).

Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ ﺁﻛﻞ ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﻣﻮﻛﻠﻪ
ﻭﻛﺎﺗﺒﻪ ﻭﺷﺎﻫﺪﻳﻪ، ﻭﻗﺎﻝ: ‏(ﻫﻢ ﺳﻮﺍﺀ ‏) . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah),
penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Dan uang kertas yang berlaku pada zaman
sekarang ini kedudukannya sama dengan emas
dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk
mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.

Kedua: Tidak boleh bagi seorang muslim, baik
kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank
atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau
lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah
riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan
salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”

Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah
13/268-271, fatwa no. 3630

Minggu, 04 Januari 2015

Lukman Al-Hakim



Luqman (Arab: لقمان الحكيم, Luqman al-Hakim, Luqman Ahli Hikmah) adalah orang yang disebut dalam Al-Qur'an dalamsurah Luqman [31]:12-19 yang terkenal karena nasihat-nasihatnya kepada anaknya. Ibnu Katsir berpendapat bahwa nama panjang Luqman ialah Luqman bin Unaqa' bin Sadun.[1] Sedangkan asal usul Luqman, sebagian ulama berbeda pendapat. Ibnu Abbas menyatakan bahwa Luqman adalah seorang tukang kayu dari Habsyi. Riwayat lain menyebutkan ia bertubuh pendek dan berhidung mancung dari Nubah, dan ada yang berpendapat ia berasal dari Sudan. Dan ada pula yang berpendapat Luqman adalah seorang hakim pada zaman nabi Daud.

Kisah Luqman al-Hakim

Dalam sebuah riwayat menceritakan bahwa pada suatu hari Luqman Hakim telah masuk ke dalam pasar dengan menaiki seekor himar, manakala anaknya mengikut dari belakang. Melihat tingkah laku Luqman itu, setengah orang pun berkata, "Lihat itu orang tua yang tidak bertimbang rasa, sedangkan anaknya dibiarkan berjalan kaki." Setelah mendengarkan desas-desus dari orang ramai maka Luqman pun turun dari himarnya itu lalu diletakkan anaknya di atas himar itu. Melihat yang demikian, maka orang di pasar itu berkata pula, "Lihat orang tuanya berjalan kaki sedangkan anaknya sedap menaiki himar itu, sungguh kurang ajar anak itu."
Setelah mendengar kata-kata itu, Luqman pun terus naik ke atas belakang himar itu bersama-sama dengan anaknya. Kemudian orang ramai pula berkata lagi, "Lihat itu dua orang menaiki seekor himar, mereka sungguh menyiksakan himar itu." Oleh karena tidak suka mendengar percakapan orang, maka Luqman dan anaknya turun dari himar itu, kemudian terdengar lagi suara orang berkata, "Dua orang berjalan kaki, sedangkan himar itu tidak dikenderai." Dalam perjalanan mereka kedua beranak itu pulang ke rumah, Luqman Hakim telah menasihati anaknya tentang sikap manusia dan celoteh mereka. Ia berkata, "Sesungguhnya tiada terlepas seseorang itu dari percakapan manusia. Maka orang yang berakal tiadalah dia mengambil pertimbangan melainkan kepada Allah saja. Siapa saja yang mengenal kebenaran, itulah yang menjadi pertimbangannya dalam tiap-tiap satu."
Kemudian Luqman Hakim berpesan kepada anaknya, katanya, "Wahai anakku, tuntutlah rezeki yang halal supaya kamu tidak menjadi fakir. Sesungguhnya tiadalah orang fakir itu melainkan tertimpa kepadanya tiga perkara, yaitu tipis keyakinannya (iman) tentang agamanya, lemah akalnya (mudah tertipu dan diperdayai orang), dan hilang kemuliaan hatinya (keperibadiannya). Lebih celaka lagi daripada tiga perkara itu ialah orang-orang yang suka merendah-rendahkan dan meringan-ringankannya."

Nasihat Luqman

Di antara nasihat Luqman yang terdapat dalam surah Luqman ialah:
1. Jangan Mempersekutukan Allah (Lukman 31:13)

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kelaliman yang besar."

2. Berbuat baik kepada dua orang ibu-bapanya (Luqman 31:14).

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

3.Sadar akan pengawasan Allah (Luqman 31:16).

(Luqman berkata), "Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.

4. Dirikan salat (Luqman 31:17).

Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).

5. Perbuat kebajikan (Luqman 31:17).

Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).

6. Jauhi kemungkaran (Luqman 31:17).

Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).

7. Sabar menghadapi cobaan dan ujian (Luqman 31:17).

Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).

8. Jangan sombong (Luqman 31:19).

Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.

SOURCe : Artikel Ini Bersumber dari wikipedia

Sabtu, 03 Januari 2015

Munafiq dan Sombong

Munafiq : Perbuatan Yang Sangat dicela Islam

Munāfiq atau Munafik (kata benda, dari bahasa Arab: ﻣﻨﺎﻓﻖ, plural munāfiqūn) adalah
terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakuinya dalam hatinya.
Terminologi munafik dalam Al Qur’an

"Dalam Al Qur’an terminologi ini merujuk
pada mereka yang tidak beriman namun
berpura-pura beriman."

QS (63:1-3)

(1) Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata:
“Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu
benar-benar Rasul Allah”. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti.

Ciri-ciri orang munafik

Berdasarkan hadits, Nabi Muhammad SAW
mengatakan :

”Tanda orang-orang munafik itu ada tiga
keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia
berdusta. Kedua, apabila berjanji ia
mengingkari. Ketiga, apabila diberikan
amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya” (HR. Bukhari dan Muslim”).

Firman Allah SWT:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-
orang yang mengaku dirinya Telah beriman
kepada apa yang diturunkan kepadamu dan
kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut [312], padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka :
“Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang
Allah Telah turunkan dan kepada hukum
Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang
munafik menghalangi (manusia) dengan
sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu."
(QS. An Nisa 60-61).

Tafsir :
Imam Jalalain dalam tafsir Jalalain
menerangkan, tatkala terjadi perselisihan
antara seorang Yahudi dan seorang munafik,
orang munafik itu mengajak kepada gembong
Yahudi Ka’ab bin Al Asyraf untuk menghukumi
masalah keduanya. Sedangkan orang Yahudi itu justru mengajak kepada Nabi saw. Lalu
keduanya mendatangi beliau saw. Nabi lalu
memutuskan bahwa yang menang dalam perkara tersebut adalah orang Yahudi itu. Orang munafik itu tidak rela. Lalu keduanya
mendatangi Umar bin Khaththab r.a. dan orang Yahudi itu menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Lalu Umar bin Khaththab r.a. bertanya kepada orang munafik: Apakah benar demikian?
Orang munafik itu menyatakan benar. Lalu
Umar membunuhnya.

Allah SWT berfirman:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-
orang yang mengaku dirinya Telah beriman
kepada apa yang diturunkan kepadamu dan
kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada
thaghut”.

Thagut dalam ayat ini menurut tafsir Jalalain adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Padahal mereka
telah diperintahkan untuk mengkufuri dia, yakni tidak berwala kepadanya. Dan setan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh dari kebenaran. Dan bila dikatakan kepada mereka marilah kalian kepada hukum yang diturunkan Allah dalam Al-Qura'n dan kepada Rasul agar dia menghukum di antara kalian maka engkau akan melihat orang-orang munafik benar-benar menghalang-halangi manusia untuk mendatangi engkau (wahai Rasul) sehingga
datang kepada yang lain.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa firman Allah SWT di atas merupakan penolakan Allah SWT terhadap sikap orang munafik yang mengklaim bahwa mereka beriman kepada hukum yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dan para Nabi terdahulu.
Orang munafik itu ingin berhukum untuk
memutuskan berbagai perselisihan dengan
selain kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa sebab
turunnya ayat ini adalah tentang seorang dari
kalangan Anshar dan seorang dari kalangan
Yahudi bersengketa. Yahudi berkata: antara
aku dan anda adalah Muhammad. Sedangkan
orang Anshar itu berkata: anatara aku dan
engkau adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Ada yang
mengatakan ayat tersebut turun berkenaan
dengan sekelompok kaum munafik berhukum
kepada hukum jahiliyah.
Ada juga menyatakan ayat itu turun berkenaan dengan yang lain. Namun ayat itu bersifat lebih umum dari semua itu. Ini merupakan celaan terhadap orang yang mengganti Kitabullah dan As Sunnah lalu berhukum kepada selain keduanya yang batil tentunya. Inilah yang dimaksud dengan thagut di sini. Oleh karena itu,

Allah SWT berfirman:

“Mereka berkehendak untuk berhukum
kepada thagut, padahal mereka telah
diperintahkan untuk mengkufurinya dan
setan berkehendak menyesatkan mereka
dengan kesesatan yang jauh. Dan bila
dikatakan kepada mereka marilah kepada
apa yang diturunkan Alalh dan kepada
Rasul maka engkau melihat orang-orang
munafik benar-benar menghalangi manusia
darimu”

Sikap Munafik Menolak Hukum Allah

Firman Allah

“mereka benar-benar menghalangi manusia
darimu”, yakni menolakmu seperti orang-
orang yang takabur. Sebagaimana
penolakan orang-orang musyrik dalam
firman-Nya: Dan apabila dikatakan kepada
mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan
Allah”. mereka menjawab: “(Tidak), tapi
kami (hanya) mengikuti apa yang kami
dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”….” (QS. Luqman 21).

Sikap kaum munafik dan kaum musyrik itu
berbeda dari sikap orang-orang mukmin yang
dikatakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

"Sesungguhnya jawaban oran-orang
mukmin, bila mereka dipanggil kepada
Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum
(mengadili) di antara mereka ialah ucapan.
“Kami mendengar, dan kami patuh”. dan
mereka Itulah orang-orang yang beruntung." (QS. An Nuur 51).

Sasaran hukum Allah SWT yang diputuskan oleh Rasulullah saw. dalam ayat di atas adalah untuk seluruh warga negara, yakni untuk mengatasi persolan di antara sesama kaum muslimin maupun antara kaum muslimin dengan kaum non muslim yang menjadi warga negara daulah Islamiyyah di kota Madinah pada waktu itu.
Kenapa terhadap orang non muslim yang menjadi warga negara daulah Islamiyyah diterapkan hukum Allah SWT? Itulah perintah Allah SWT.

Sebagaimana dalam firman-Nya:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara
di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan
Allah kepadamu. Jika mereka berpaling
(dari hukum yang telah diturunkan Allah),
maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah
menghendaki akan menimpakan mushibah
kepada mereka disebabkan sebahagian
dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya
kebanyakan manusia adalah orang-orang
yang fasik." (QS. Al maidah 49).

Ibnu Abbas r.a. dalam tafsirnya menjelaskan
bahwa kata “mereka” dalam ayat di atas
maksudnya adalah kaum Yahudi Bani Quraizhah, Yahudi Bani Nadlir, dan Yahudi Khaibar yang minta keputusan hukum kepada Rasulullah saw.
Dan dalam asbabun nuzul dari firman Allah
SWT dalam surat An Nisa di atas justru orang Yahudi merasa sreg dengan berhukum kepada Rasulullah saw. Salah satu sebabnya karena beliau tidak menerima suap dalam mengadili perkara. Dan Yahudi itu menolak berhukum tokoh Yahudi, Ka’ab bin al Asyraf, karena suka menerima suap dalam mengadili perkara. Orang-orang munafik menolak hukum-hukum Allah SWT karena sesungguhnya mereka adalah kufur di dalam hatinya walaupun penampilan luarnya muslim. Ayat di atas mengungkap sikap mereka yang ironis, yakni menghalangi orang non muslim untuk berhukum kepada Rasulullah saw.

Manusia-manusia Sombong, Kitakah?

Pernahkah Anda dibilang sombong
oleh orang lain? Jika sudah, saya
pun pernah. Ketika orang tidak mau disapa, ditegur, atau mungkin tidak mau bergaul, masyarakat akan memberi cap kepadanya sebagai orang sombong.
Tidak salah memang, namun jika berpedoman
pada literatur agama, pengertian sombong bisa berbeda. Dalam keyakinan yang saya anut, sombong adalah penyakit hati yang sangat dibenci Allah.
Salah satu teks literatur menyebutkan dalam Al-Qur'an :

“Dan janganlah kamu berjalan di muka
bumi ini dengan sombong, karena
sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat
menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak
akan sampai setinggi gunung.” [Q.S. Al-Israa : 37]

Literatur lain sebagaimana tercantum dalam
hadist Nabi Muhammad s.a.w. menyebutkan sombong sebagai pengingkaran terhadap kebenaran, penggalan redaksinya sebagai berikut :

"Sifat sombong adalah mengabaikan
kebenaran dan memandang rendah manusia
yang lain” [HR Muslim]

Teks-teks lain masih banyak sekali yang
bertebaran di Al Quran, Hadist, maupun
kumpulan kitab-kitab ulama besar. Dengan
tegas, Allah dan Rasul-Nya mengancam sanksi
bagi orang-orang sombong sebagaimana sabda
Rasulullah pada lanjutan hadist di atas :

“Tidak akan masuk sorga, seseorang
yang di dalam hatinya ada sebijih atom
dari sifat sombong” .

Hanya Allah Semat yang berhak memiliki sifat Sombong, karena Allah adalah sang pencipta. Kita sebagai manusia tidak boleh sombong, sebab Allah melaknat orang-orang yang Sombong, sebagaimana yang terjadi pada Kamu Yahudi Bani Israil .

Semoga Bermanfa'at

Apa Itu Islam ?

Pengertian Islam: Etimologis

Secara etimologis (asal-usul kata, lughawi) kata “Islam” berasal dari bahasa Arab: salima yang artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Bahkan, barangsiapa aslama (menyerahkan diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula
bersedih hati” (Q.S. 2:112).

Dari kata aslama itulah terbentuk kata Islam.
Pemeluknya disebut Muslim. Orang yang memeluk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah dan siap patuh pada ajaran-Nya.
Hal senada dikemukakan Hammudah Abdalati. Menurutnya, kata “Islam” berasal dari akar kata Arab, SLM (Sin, Lam, Mim) yang berarti kedamaian, kesucian, penyerahan diri , dan
ketundukkan. Dalam pengertian religius, menurut Abdalati, pengertian Islam adalah "penyerahan diri kepada kehendak Tuhan dan ketundukkan atas hukum-Nya" ( Submission to the Will of God and obedience to His Law).
Hubungan antara pengertian asli dan pengertian religius dari kata Islam adalah erat dan jelas. Hanya melalui penyerahan diri kepada kehendak Allah SWT dan ketundukkan atas hukum-Nya, maka seseorang dapat mencapai kedamaian sejati dan menikmati kesucian abadi.

Ada juga pendapat, akar kata yang membentuk kata “Islam” setidaknya ada empat yang berkaitan satu sama lain.

1. Aslama. Artinya menyerahkan diri. Orang yang masuk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah SWT. Ia siap mematuhi ajaran-Nya.

2. Salima . Artinya selamat. Orang yang memeluk Islam, hidupnya akan selamat.

3. Sallama . Artinya menyelamatkan orang lain. Seorang pemeluk Islam tidak hanya menyelematkan diri sendiri, tetapi juga harus menyelamatkan orang lain (tugas dakwah atau ‘amar ma’ruf nahyi munkar).

4. Salam. Aman, damai, sentosa. Kehidupan yang damai sentosa akan tercipta jika pemeluk Islam melaksanakan asalama dan sallama.

Pengertian Islam: Terminologis

Secara terminologis (istilah, maknawi) dapat
dikatakan, Islam adalah agama wahyu berintikan tauhid atau keesaan Tuhan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw sebagai utusan-Nya yang terakhir dan berlaku bagi seluruh manusia, di mana pun dan kapan pun, yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.

Cukup banyak ahli dan ulama yang berusaha
merumuskan definisi atau pengertian Islam
secara terminologis. KH Endang Saifuddin Anshari mengemukakan, setelah mempelajari sejumlah rumusan tentang agama Islam, lalu menganalisisnya, ia merumuskan dan menyimpulkan pengertian Islam, bahwa agama
Islam adalah:

1. Wahyu yang diurunkan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada segenap umat manusia sepanjang masa dan setiap persada.

2. Suatu sistem keyakinan dan tata-ketentuan yang mengatur segala perikehidupan dan penghidupan asasi manusia dalam pelbagai hubungan: dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lainnya.

3. Bertujuan: keridhaan Allah, rahmat bagi segenap alam, kebahagiaan di dunia dan akhirat.

4. Pada garis besarnya terdiri atas akidah,
syariatm dan akhlak.

5. Bersumberkan Kitab Suci Al-Quran yang
merupakan kodifikasi wahyu Allah SWT sebagai penyempurna wahyu-wahyu sebelumnya yang ditafsirkan oleh Sunnah Rasulullah Saw. Wallahu a'lam .*

Lima Rukun Islam

Islam memberikan banyak amalan keagamaan. Para penganut umumnya digalakkan untuk memegang Lima Rukun Islam , yaitu lima pilar yang menyatukan Muslim sebagai sebuah komunitas. Tambahan dari Lima Rukun, hukum Islam ( syariah) telah membangun tradisi perintah yang telah menyentuh pada hampir semua aspek kehidupan dan kemasyarakatan. Tradisi ini meliputi segalanya dari hal praktikal seperti kehalalan, perbankan , jihad dan zakat.

Isi dari kelima Rukun Islam itu adalah:

1. Mengucapkan dua kalimah syahadat dan
meyakini bahwa tidak ada yang berhak
ditaati dan disembah dengan benar kecuali
Allah saja dan meyakini bahwa Muhammad
adalah hamba dan rasul Allah.

2. Mendirikan salat wajib lima kali sehari.

3. Berpuasa pada bulan Ramadan .

4. Membayar zakat.

5. Menunaikan ibadah haji bagi mereka yang
mampu.

Enam Rukun Iman

Muslim juga mempercayai Rukun Iman yang
terdiri atas 6 perkara yaitu:

1. Iman kepada Allah

2. Iman kepada malaikat Allah

3. Iman kepada Kitab Allāh ( Al-Qur'an ,
Injil , Taurat, Zabur dan suhuf)

4. Iman kepada nabi dan rasul Allah

5. Iman kepada hari kiamat

6. Iman kepada qada dan qadar

Allah dan Tauhid

Konsep Islam teologikal fundamental ialah tauhid , yaitu kepercayaan tentang keesaan Tuhan. Istilah Arab untuk Tuhan ialah Ilāh. Dalam bahasa Apapun, Allah tetap ditulis dengan "Allah" (meski dalam huruf bahasa yang menuliakannya) " dan di baca "Allah".

Islam, tauhid dituangkan dalam syahadat
(pengakuan), yaitu bersaksi:
“
Tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah utusan Allah

—Syahadat ”

Konsep tauhid ini dituangkan dengan jelas dan
sederhana di dalam al-Qur'an pada Surah Al-
Ikhlas yang terjemahannya adalah:

"Dia-lah Allah (Tuhan), Yang Maha
Esa, Allah adalah Tuhan yang
bergantung kepada-Nya segala
sesuatu, Dia tiada beranak dan tiada pula
diperanakkan, dan tidak ada
seorangpun yang setara dengan Dia."

—Surah Al-Ikhlas ”

Nama "Allah" tidak memiliki bentuk jamak dan tidak diasosiasikan dengan jenis kelamin
tertentu. Dalam Islam sebagaimana disampaikan dalam al-Qur'an dikatakan :

"(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia
menjadikan bagi kamu dari jenis
kamu sendiri pasangan-pasangan dan
dari jenis binatang ternak pasangan-
pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu
berkembang biak dengan jalan itu.
Tidak ada sesuatu pun yang serupa
dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha
Mendengar dan Melihat."

— Asy-Syu'ara' 42:11”

Allah adalah Nama Tuhan (ilah) dan satu-satunya Tuhan sebagaimana perkenalan-Nya kepada manusia melalui al-Quran :

"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah,
tidak ada Tuhan (yang hak) selain
Aku, maka sembahlah Aku dan
dirikanlah salat untuk mengingat
Aku"

— Ta Ha 20:14 ”

Pemakaian kata Allah secara linguistik
mengindikasikan kesatuan. Umat Islam percaya bahwa Tuhan yang mereka sembah adalah sama dengan Tuhan umat Yahudi dan Nasrani, dalam hal ini adalah Tuhan Ibrahim. Namun, Islam menolak ajaran Kristen menyangkut paham Trinitas dimana hal ini dianggap Politeisme . Mengutip al-Qur'an, An-Nisa' 4:71 :

"Wahai Ahli Kitab , janganlah kamu
melampaui batas dalam agama dan
janganlah kamu mengatakan terhadap
Allah kecuali yang benar.
Sesungguhnya al-Masih, Isa putra
Maryam itu adalah utusan Allah dan
(yang diciptakan dengan kalimat-Nya)
yang disampaikannya kepada Maryam
dan (dengan tiupan ) roh dari-Nya.
Maka berimanlah kamu kepada Allah
dan rasul-rasul-Nya. Dan janganlah
kamu mengatakan, "Tuhan itu tiga",
berhentilah dari ucapan itu. Itu lebih
baik bagi kamu. Sesungguhnya Allah
Tuhan yang Maha Esa. Maha suci
Allah dari mempunyai anak, segala
yang di langit dan di bumi adalah
kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah
sebagai Pemelihara."

— An-Nisa' 4:17

Dalam Islam, visualisasi atau penggambaran
Tuhan tidak dapat dibenarkan, hal ini dilarang karena dapat berujung pada pemberhalaan dan justru penghinaan, karena Tuhan tidak serupa dengan apapun ( Asy-Syu'ara' 42:11 ). Sebagai gantinya, Islam menggambarkan Tuhan dalam 99 nama/gelar/julukan Tuhan ( asma'ul husna ) yang menggambarkan sifat ketuhanan-Nya sebagaimana terdapat pada al-Qur'an .

Al-Qur'an

Al-Fatihah merupakan surah pertama dalam Al-Qur'an .
Al-Qur'an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril . Secara harfiah Qur'an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an
disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M . Walau Al-Qur'an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-
batu dan dedaunan.

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut. Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur'an yang ada saat ini pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.

Al-Qur'an memiliki 114 surah , dan sejumlah
6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung
cara menghitung). [23] Hampir semua Muslim
menghafal setidaknya beberapa bagian dari
keseluruhan Al-Qur'an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur'an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur'an diseluruh dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an yaitu lomba membaca Al-Qur'an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari (pria) atau Qariah (wanita).

Muslim juga percaya bahwa Al-Qur'an hanya
berbahasa Arab . Hasil terjemahan dari Al-
Qur'an ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur'an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur'an ataupun bentuk usaha untuk mencari makna Al-Qur'an, tetapi bukan Al-Qur'an itu sendiri.

Nabi Muhammad S.A.W

Muhammad ( 570 -632 M) adalah nabi terakhir dalam ajaran Islam dimana mengakui
kenabiannya merupakan salah satu syarat untuk dapat disebut sebagai seorang muslim (lihat syahadat ). Dalam Islam Muhammad tidak diposisikan sebagai seorang pembawa ajaran baru, melainkan merupakan penutup dari rangkaian nabi-nabi yang diturunkan sebelumnya.

Terlepas dari tingginya statusnya sebagai
seorang Nabi, Muhammad dalam pandangan
Islam adalah seorang manusia biasa. Namun
setiap perkataan dan perilaku dalam kehidupannya dipercayai merupakan bentuk ideal dari seorang muslim. Oleh karena itu dalam Islam dikenal istilah hadits yakni kumpulan perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan Muhammad. Hadits adalah teks utama (sumber hukum) kedua Islam setelah Al Qur'an .

Sejarah

Masa sebelum kedatangan Islam
Jazirah Arab sebelum kedatangan agama Islam merupakan sebuah kawasan perlintasan
perdagangan dalam Jalan Sutera yang menghubungkan antara Indo Eropa dengan
kawasan Asia di timur. Kebanyakan orang Arab merupakan penyembah berhala dan ada sebagian yang merupakan pengikut agama-agama Kristen dan Yahudi . Mekkah adalah tempat yang suci bagi bangsa Arab ketika itu, karena di sana terdapat berhala-berhala agama mereka, telaga Zamzam, dan yang terpenting adalah Ka'bah .

Masyarakat ini disebut pula Jahiliyah atau dalam artian lain bodoh. Bodoh di sini bukan dalam intelegensianya namun dalam pemikiran moral.
Warga Quraisy terkenal dengan masyarakat
yang suka berpuisi. Mereka menjadikan puisi
sebagai salah satu hiburan disaat berkumpul di tempat-tempat ramai.