Definisi Riba
Riba secara bahasa berarti penambahan, petumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut terminologi syara’, riba berarti “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya” Kata “akad” mengandung makna ijab dan qabul, sehingga jika tidak ada ijab dan qabul, maka akad tidak ada, sama dengan seseorang yang menjual dengan sistem mu’athah (saling memberi) artinya menyerahkan dan menerima tanpa ada ucapan, dan ini terjadi pada sekarang ini dan bukan termasuk riba, walaupun ia haram, namun tidak seperti haramnya sebuah riba.
Kata “ganti yang khusus” yaitu uang dan makanan.
Riba tidak berlaku pada selain keduanya,
misalnya baju dan kain. Kata “tanpa diketahui persamaannya” bisa untuk yang diketahui perbedaannya dan yang tidak diketahui persamaannya dan saling melebihi artinya pada benda yang sama jenisnya Kata dalam “dalam timbangan syara” terkait masalah persamaan. Dan timbangan syara adalah takaran untuk barang yang ditakar dan timbangan untuk barang yang ditimbang dan hitungan untuk barang yang dihitung serta hasta untuk barang yang bisa diukur dengan hasta Kata “ketika berakad” adalah satu pembatasan yang harus ada dan masuk dalam makna ini seandainya dia menjual dengan cara lelang segenggam tepung dengan segenggam tepung kemudian keduanya keluar bersama sama, maka ia masuk dalam kategori tidak diketahui persamaanya dalam timbangan syara ketika berakad Kata “atau bersama dengan mengakhirkan dua ganti atau salah satunya” artinya membayar satu barang dengan barang yang lain dengan mengakhirkan pembayaran keduanya atau salah satunya baik keduanya sama jenis atau berbeda.
Namun sama dalam illat riba yaitu naqdiyah
(bernilai uang) dalam uang dan tha’miyah
(makanan) untuk bahan, makanan. Tidak masuk dalam ruang lingkup definisi seandainya ia menjual gandum dengan beberapa dirham walaupun diakhirkan pembayarannya ini tidak termasuk riba sebab ada perbedaan illat (alasan mendasar) riba. Dan yang dimaksud mengakhirkan mencakup mengakhirkan penerimaan barang atau meminta hak milik, maka ia bisa menjadi riba nasi’ah.
Ringkas kata, bagian pertama dari definisi yang klausal “tidak diketahui persamaannya” hanya khusus untuk yang satu jenis, sementara bagian kedua “atau bersama dengan mengakhirkan salah dua ganti atau salah satunya” bersifat umum untuk semua yang satu jenis.
memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram.
Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... . Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia ), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba ?
hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi
hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya.
yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.
Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi
riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba
nasi’ah.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang
berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya,
karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan
kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan
jenis barang ribawi yang dipertukarkan
dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan
antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga,
baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,
ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺄْﻛُﻠُﻮﻥَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻻَ ﻳَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ ﺇِﻻَّ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻡُ ﺍﻟَّﺬِﻱ
ﻳَﺘَﺨَﺒَّﻄُﻪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺲِّ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺎﻟُﻮﺍْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ
ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻓَﻤَﻦ ﺟَﺎﺀﻩُ
ﻣَﻮْﻋِﻈَﺔٌ ﻣِّﻦ ﺭَّﺑِّﻪِ ﻓَﺎﻧﺘَﻬَﻰَ ﻓَﻠَﻪُ ﻣَﺎ ﺳَﻠَﻒَ ﻭَﺃَﻣْﺮُﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠّﻪِ
ﻭَﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَ ﻓَﺄُﻭْﻟَـﺌِﻚَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُﻭﻥَ . ﻳَﻤْﺤَﻖُ
ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻳُﺮْﺑِﻲ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﻠّﻪُ ﻻَ ﻳُﺤِﺐُّ ﻛُﻞَّ ﻛَﻔَّﺎﺭٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ
ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 276-275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).
Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu
meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﺑﺎﻟﻔﻀﺔ ﻭﺍﻟﺒﺮ ﺑﺎﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ
ﺑﺎﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﺎﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻠﺢ ﺑﺎﻟﻤﻠﺢ ﻣﺜﻼ ﺑﻤﺜﻞ، ﺳﻮﺍﺀ
ﺑﺴﻮﺍﺀ، ﻳﺪﺍ ﺑﻴﺪ، ﻓﻤﻦ ﺯﺍﺩ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﺰﺍﺩ ﻓﻘﺪ ﺃﺭﺑﻰ . ﺭﻭﺍﻩ
ﻣﺴﻠﻢ
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih).
Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu
menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻻ ﺗﺒﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺇﻻ ﻣﺜﻼ ﺑﻤﺜﻞ، ﻭﻻ ﺗﺸﻔﻮﺍ
ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ، ﻭﻻ ﺗﺒﻴﻌﻮﺍ ﺍﻟﻮﺭﻕ ﺑﺎﻟﻮﺭﻕ ﺇﻻ ﻣﺜﻼ
ﺑﻤﺜﻞ، ﻭﻻ ﺗﺸﻔﻮﺍ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ، ﻭﻻ ﺗﺒﻴﻌﻮﺍ ﻣﻨﻬﺎ
ﻏﺎﺋﺒﺎ ﺑﻨﺎﺟﺰ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan
emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. al-Bukhary dan Muslim).
Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan,
bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﺑﺎﻟﻔﻀﺔ ﻭﺍﻟﺒﺮ ﺑﺎﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ
ﺑﺎﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﺎﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻠﺢ ﺑﺎﻟﻤﻠﺢ ﻣﺜﻼ ﺑﻤﺜﻞ، ﺳﻮﺍﺀ
ﺑﺴﻮﺍﺀ، ﻳﺪﺍ ﺑﻴﺪ، ﻓﻤﻦ ﺯﺍﺩ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﺰﺍﺩ ﻓﻘﺪ ﺃﺭﺑﻰ، ﺍﻵﺧﺬ
ﻭﺍﻟﻤﻌﻄﻲ ﻓﻴﻪ ﺳﻮﺍﺀ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.” (HR. Muslim).
Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,
ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ ﺁﻛﻞ ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﻣﻮﻛﻠﻪ
ﻭﻛﺎﺗﺒﻪ ﻭﺷﺎﻫﺪﻳﻪ، ﻭﻗﺎﻝ: (ﻫﻢ ﺳﻮﺍﺀ ) . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah),
penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).
Dan uang kertas yang berlaku pada zaman
sekarang ini kedudukannya sama dengan emas
dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk
mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.
Kedua: Tidak boleh bagi seorang muslim, baik
kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank
atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau
lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah
riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan
salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah
13/268-271, fatwa no. 3630